Minggu, 23 September 2012

Pengukuhan Parbaringin Raja Mandalo Simanjuntak,Simanobak

Wujud kebanggaan sebagai orang Batak dan sebagai kepedulian dalam pelestarian budaya dan adat Batak diperlihatkan Bupati Toba Samosir Pandapotan Kasmin Simanjuntak dengan turut mendorong dan menggagas pengukuhan St. Pahala Simanjuntak sebagai Parbaringin (Raja Adat-red) bagi Gomparan (keturunan-red) Raja Mandalo Simanjuntak di Simanobak, Kecamatan Silaen Kabupaten Toba Samosir.
Untuk mengukuhkan raja adat ini, telah digelar pesta adat selama 2 (dua) hari, dari tanggal 30-31 Maret 2012.  Sebagai tindak lanjut dari keseriusannya dalam mendorong adanya raja-raja adat dari marga-marga lain di Toba Samosir, Bupati Pandapotan Kasmin Simanjuntak secara tegas mengatakan kesediaannya untuk mendukung dipilihnya raja adat bagi marga-marga tersebut. “Pengukuhan Raja Adat ini merupakan upaya kita untuk melestarikan tradisi  para nenek moyang kita”, ujar Bupati.



Senada dengan Bupati, Sabam Simanjuntak, salah seorang tokoh marga Simanjuntak dalam keterangannya kepada Kabag Humas dan Protokol Elisber Tambunan mengatakan, pengukuhan atau dalam istilah Batak disebut dengan Paampehon raja adat ini dimaksudkan sebagai upaya untuk meneruskan tradisi nenek moyang orang Batak dahulu kala, dengan demikian budaya dan tradisi tersebut akan terpelihara dan dapat diikuti generasi-generasi mendatang.  “Dengan demikian, warga akan sadar dan paham akan tatanan hukum dan kewajibannya sebagai orang Batak sebagaimana fillsafat Batak Dalihan Na Tolu”, papar Sabam yang sehari-hari menjabat anggota DPRD Toba Samosir ini. Menanggapi adanya pemahaman sebagian masyarakat bahwa Parbaringinsebagai penganut atheis, Sabam mengatakan kurang sependapat, karena pada prinsipnya,Parbaringin diangkat sebagai tokoh untuk mengatur tatanan pelaksanaan adat istiadat dan budaya dalam kehidupan kelompok masyarakat Batak sehari-harinya.


Sementara B. Simanjuntak, selaku tokoh marga Simanjuntak lainnya, menambahkan  Parbaringin atau Raja Adat ini merupakan penjabaran tatanan budaya Batak, yang mengangkat seseorang menjadi  raja adat untuk  dapat mendorong orang Batak dari kaum-nya untuk berperilaku sesuai dengan norma-norma yang ada. Jadi, katanya, budaya dan adat Batak itu mempunyai korelasi yang relevan dan erat dengan agama, karena pada intinya mengarahkan manusia untuk berbuat dan berperilaku sesuai dengan tatanan kehidupan yang baik dan benar.
Pengukuhan St. Pahala Simanjuntak  yang beristerikan N br. Pasaribu dengan gelar Op. Meli Simanjuntak ini merupakan hasil kesepakatan dari seluruh keturunan Raja Mandalo yang berdomisili di Simanobak dan di perantauan. Disamping dihadiri tokoh-tokoh marga Simanjuntak dari 16 kecamatan di Kabupaten Toba Samosir dan hula-hula marga Pasaribu dan Pardosi, juga hadir tokoh-tokoh adat dari marga-marga lain dari hombar balok (desa tetangga-red) di Simanobak. Dengan dikukuhkannya St. Pahala, telah mengisi kekosongan raja adat di Simanobak yang telah lowong sejak tahun 1996.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar